BAKN Kritisi Perencanaan DAK yang Belum Sinkron
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati saat Rapat Dengar Pendapat BAKN DPR RI dengan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/BAPPENAS RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Foto: Mentari/Man
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengkritik perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum sinkron antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia menilai, kondisi saat ini pemerintah daerah yang bergantung anggaran dari pemerintah pusat kesulitan mengoptimalkan program kerjanya.
Menurut Anis, DAK menjadi telaahan BAKN setelah mendengarkan berbagai masukan dari kepala daerah. "SAya lihat perencanaan masih belum sinkron antara pemerintah pusat dengan daerah," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat BAKN DPR RI dengan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/BAPPENAS RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Tak jarang, menu kegiatan yang dibutuhkan suatu daerah tidak ditemukan dan sebaliknya. Hal teknis seperti itu, menurut Anis, membuat pelaksanaan program di daerah tidak optimal. "Daerah juga harus menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk melakukan pengajuan, dimana juklak dan juknis kementerian terkait sering terlambat keluarnya," sebut politisi dapil DKI Jakarta I itu.
Sehingga berdasarkan penelusurannya, terdapat beberapa kabupaten yang penyerapan DAK nya masih belum optimal akibat kendala teknis tersebut. Masalah ini, Anis bilang, bukan persoalan baru dan telah terjadi di masa sebelumnya. Ia menilai saat ini permasalahan tersebut masih terjadi pertanda belum adanya perbaikan.
Politisi PKS itu turut menyoroti domain pemerintah pusat yang terlalu tinggi terkait perencanaan DAK ini. Menurutnya pemerintah pusat mengambil peran mulai dari perencanaan, evaluasi serta pengendalian. Akibatnya pemerintah daerah cenderung pasif. Ketika juklak dan juknis belum turun, maka program yang direncanakan pemerintah berpeluang terhambat jalannya.
Adapun keberadaan DAK sebenarnya akan membantu pemerintah daerah melaksanakan pembangunan dan memajukan daerahnya masing-masing. Oleh sebab itu diharapkan peraturan yang ada harus dapat membantu dan mendorong daerah melaksanakan program yang berdampak langsung bagi masyarakat. (ah/sf)